Sabtu, 28 September 2019

PELAKU ANIAYA  DI KELURAHAN LIRANG DISERAHKAN KE JPU DI KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PENYIDIK RESKRIM POLSEK LESAT.

Humas Polsek Lesat..Polsek Lesat menyerahkan Tersangka dan barang bukti ke Jpu di Kejaksaan Negeri Bitung Perkara secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan luka  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  170 ayat 2 ke 1 KUHP tersangka An Alfrianto Manolang Berdasarkan Surat penyerahan tsk. Alfrianto Manolang.
B / 62 /IX/2019/Sek - Lembe Selatan, tgl  27 September 2019 Surat kepala kejaksaan Negeri Bitung tanggal 19 September 2019 Nomor : B_/P.1.14.Ep.1/09/2019.(27/9/2019).
Kronologis Kejadian Pelaku  Alfrianto Manolang melihat temanya lelaki Geovani Lukas yg di pukul olek korban Adrianus Baghiu, kemudian pelaku dan tiga temanya mengejar korban dan korban terjatuh saat itu pelaku dan tiga temanya melakukan pemukulan kepada korban. Setelah puas melakukan pemukulan pelaku dan teman temanya meninggalkan korban.
Tersangka di keluarkan dari Rutan Mapolsek Lesat ke kejaksaan Negeri Bitung dengan Pengawalan Anggota Polsek Lesat yang dipimpin oleh Kapolsek Lesat Iptu Reymond.O Sendewana,SH dengan situasi Kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar