Jumat, 27 September 2019

PELAKU PEMBUNUHAN DI KELURAHAN PANCURAN DISERAHKAN KE JPU DI KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PENYIDIK RESKRIM POLSEK LESAT

Humas Polsek Lesat ...Polsek Lesat menyerahkan Tersangka dan Barang bukti  ke Jpu di kejaksaan Negeri Bitung kasus Perkara dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  338  KUHP sub Pasal   351 ayat 3 KUHP. tersangka An Geovani Lukas alias Vani Surat penyerahan tsk. RGeovani Lukas Alias Vanial berdasarkan Surat penyerahan tersangka RGeovani Lukas Alias Vanial Nomor :B / 61 /IX/2019/Sek - Lembe Selatan, tgl  27 September 2019 berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Bitung tanggal 19 September 2019 Nomor : B_  /P.1.14.Ep.1/09/2019. Pada hari Jumat tgl  27 september 2019 pukul 14.45 wita.


Adapun kronologis kejadian tersebut Pelaku saudara Geovani Lukas yg sudah mabuk setelah acara syukuran hendak pulang, kemudian saat itu memukul Saksi Yefta Baghiu yg adalah teman korban dan saat itu Saksi Adrianus Baghiu memukul pelaku. Karnah pelaku di pukul saat itu ia mencabut pisau, melihat prlaku Geovani Lukas mencabut pisau saksi Yefta Baghiy dan Adrianus Baghiu dan teman2 lainya melarikan diri dan korban tidak sempat melarikan diri langsung di tikam olek pelaku mengenai bagian belakang rubuh dan korban langsung terjatuh dan setelah pelaku meninggalkan lokasi kejadian saat itu teman korban mengangkat korban dan membawa ke Rs. AL Bitung tetapi kemudian korban Yoskardi Salasa meninggal dunia

Pelaku yang sebelumnya dilakukan Penahanan di rutan Polres Bitung di Kawal dari Rutan Polres Bitung ke Kejaksaan Negeri Bitung dengan Pengawalan oleh anggota Polsek Lesat yang dipimpin Oleh Kapolsek Lesat Iptu Reymond.O  Sendewana, SH dengan situasi kondusif..







Tidak ada komentar:

Posting Komentar