Senin, 25 Februari 2019

Polsek Lesat serahkan Tersangka bersama Babuk keKajari Bitung





Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald Yacobs menyerahkan tersa ngkadan barang bukti  kepada Kejaksaan Negeri Bitung, senin (25/2/2019) pukul 10.00 wita.

Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Deddy Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald yacobs menyerahkan kedua tersangka masing-masing atas nama lelaki ZS Alias Kifli (27) dalam perkara membuat perasaan tak menyenangkan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951/Drt serta lelaki JH alias Jeral (25) dalam perkara Penganiayaaan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana bersama barang bukti. 

Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kekejaksaan negeri bitung berdasarkan Surat Kapolsek Lembeh Selatan Nomor: B/17/II/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 a.n Tersangka lelaki ZS Alias Kifli (27) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-300/R.1.14/Euh.1/2/2019 tanggal 20 Pebruari 2019 dan Surat Nomor: B/16/II/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 a.n Tersangka lelaki JH alias Jeral (25) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-325/R.1.14/Euh.1/2/2019 tanggal 20 Pebruari 2019. 

Kedua tersangka ditahan dirutan Polres Bitung sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2019 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-Han/14/XII/2018/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 28 Desember 2018 atas nama tersangka lelaki ZS Alias Kifli dan Surat Nomor : SP-Han/15/XII/2018/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 28 Desember 2018 atas nama tersangka lelaki JH alias Jeral selanjutnya kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bitung berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor : SPPT/14.e/II/2019/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 25 Pebruari 2019 dan Surat Nomor : SPPT/15.e/II/2019/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 25 Pebruari 2019.  

" Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut diatas ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, sehingga dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai, " imbuhnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar