Selasa, 03 Juli 2018

Kapolsek Lesat Mediasi Perselisihan warga Kelurahan Pasir Panjang



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Perselisihan warga masyarakat kelurahan pasir panjang Kecamatan Lembeh Selatan antara lelaki Budi Asia (22) dan lelaki Luter Tatoel (44) yang terjadi pada hari sabtu 30 juni 2018 sekitar pukul 13.00 wita, dimediasi oleh Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH, Senin 03 juli 2018 sekitar pukul 11.00 wita.
Bahwa permasalahan yang terjadi antara kedua warga masyarakat tersebut karena ego sehingga memicu emosi yang tidak mampu dikendalikan oleh lelaki Budi Asia kemudian mendatangi lelaki Luter Tatoel dan terjadi pertengkaran yang pada akhirnya kata-kata pengancaman kepada lelaki Luter Tatoel keluar dari mulut lelaki Budi Asia.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH memediasi sekaligus mengingatkan kepada kedua warga bahwa setiap permasalahan yang kita hadapi sekecil apapun jika tidak mampu mengendalikan emosi kita, maka akan memicu timbulnya permasalahan yang lebih besar oleh karena itu kepada kedua warga tersebut dihimbau agar selesaikanlah permasalahan dengan akal sehat sehingga tali persaudaraan kita tetap terjalin dengan baik dan kerukunan serta kebersamaan agar dijaga untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, jika ada permasalahan minta bantuan pemerintah setempat atau toko agama bahkan toko masyarakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah kekeluargaan, sebagaimana semboyan masyarakat sulut Torang samua basudara, karena itu mari jo torang baku-baku sayang, baku kase inga deng baku-baku dengar, tidak ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan jika kita mau membuka diri dan mau meninggalkan ego kita serta meminta pertolongan dan kekuatan dari Tuhan.

Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat serta membuat surat pernyataan dan lelaki Budi Asia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ataupun tindakan lain terhadap  lelaki Luter Tatoel maupun orang lain dan apabila mengulanginya maka bersedia ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar