Bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut adalah milik dari Almh. Julin Haritambaru ibu kandung dari Atriani Luas yang dibeli dari Alm. Kader Lahinda orang tua dari Keluarga Lahinda-Sigar dan permasalahan tersebut sudah pernah diselesaikan oleh Lurah Binuang dimana batas-batas tanah tersebut ditentukan oleh kedua keluarga yang bersengketa sesuai surat jual beli, namun yang menjadi permasalahan saat ini dikarenakan Keluarga Lahinda-Sigar telah menanam pohon pala dilokasi milik dari Atriani Luas melewati batas tanah tersebut, dengan tidak hadirnya Keluarga Lahinda-Sigar sehingga Kepala lingkungan II dan Ketua RT Kelurahan Binuang mengambil keputusan melakukan pengukuran berdasarkan surat jual beli yang saat ini berada ditangan Atriani Luas anak kandung dari Almh. Julin Haritambaru.
Sabtu, 14 Juli 2018
Kapolsek Lesat bersama Anggota mendatangi lokasi tanah sengketa dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar