Humas Sek Lembeh Selatan Polres Bitung. Polsek Lembeh Selatan melaksanakan penyerahan dua Tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 11.30 wita.
Diatas KMP. Tude menuju Kajari Bitung |
Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21)oleh Kejaksaan Negeri Bitung sesuai surat Nomor : B - 592/R.1.14/Ep.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 a.n.
tersangka Lk. Yohanes Matulende alias Deki dalam perkara tindak pidana
pembakaran dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) subs pasal 187 ke 2e KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana serta surat Nomor : B - 591/R.1.14/Epp.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 a.n.
tersangka Lk. Oskar Biasa dalam perkara tindak pidana
pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e (1) KUHPidana.
Sebelum dilakukan penyerahan keKejaksaan Negeri Bitung, kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dipuskesmas papusungan kecamatan lembeh selatan dengan hasil berdasarkan keterangan dokter baik dan sehat, selanjutnya kedua tersangka tersebut dibawah dengan menumpang KMP. Tude dan dikawal oleh Kanit Reskrim Aiptu L.O. Makawimbang dan Bripka Ronal Yakobs.
Penyerahan kedua Tsk di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar