Kamis, 26 April 2018

Polsek Lesat menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bitung


Humas Sek Lembeh Selatan Polres Bitung. Polsek Lembeh Selatan melaksanakan penyerahan dua Tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 11.30 wita.


Diatas KMP. Tude menuju Kajari Bitung
Penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21)oleh Kejaksaan Negeri Bitung sesuai surat Nomor : B - 592/R.1.14/Ep.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 a.n. tersangka Lk. Yohanes Matulende alias Deki dalam perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal  187 ayat (1) subs pasal  187 ke 2e KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHPidana serta surat Nomor : B - 591/R.1.14/Epp.1/04/2018 tanggal 16 April 2018 a.n. tersangka Lk. Oskar Biasa dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal  335 ayat (1) ke 1e (1) KUHPidana.

Sebelum dilakukan penyerahan keKejaksaan Negeri Bitung, kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dipuskesmas papusungan kecamatan lembeh selatan dengan hasil berdasarkan keterangan dokter baik dan sehat, selanjutnya kedua tersangka tersebut dibawah dengan menumpang KMP. Tude dan dikawal oleh Kanit Reskrim Aiptu L.O. Makawimbang dan Bripka Ronal Yakobs.

Penyerahan kedua Tsk di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar