Kamis, 16 Desember 2021

Empat warga bersama kendaraan roda dua di giring ke Polsek Lembeh Selatan untuk di lakukan pembinaan.

 Empat orang warga kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara bersama sepeda motor miliknya di giring ke Mapolsek Lembeh Selatan guna di beri pembinaan. Hal ini di lakukan karena ke empat pemuda tersebut di dapati sedang berpesta minuman keras jenis cap tikus dan kendaraan yang di gunakan oleh keempat pemuda tersebut tidak memiliki kelengkapan serta memakai kenalpot racing.

Ini bermula pada saat Kapolsek Lembeh Selatan AKP. E. KAWATU beserta personil  Polsek Lembeh Selatan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Lembeh Utara yang pada saat itu melintas di jalan umum di Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung, salah seorang warga menghentikan  rombongan patroli dan mengadu kepada Kapolsek bahwa ada beberapa orang anak muda sedang mengkonsumsi minuman keras serta kendaraan yang mereka pakai membuat bising di telinga karena memakai kenalpot racing bersamaan itu warga yang mengadu tersebut menunjuk tangannya ke arah tempat anak muda yang sedang mengkonsumsi minuman keras tersebut.

Hal ini segera di tindak lanjuti oleh Kapolsek dengan segera menuju ke arah anak muda yang sedang berkumpul tersebut sesuai dengan petunjuk warga yang mengadu tersebut dan memang benar di depan rumah salah satu warga di Kelurahan Mawali tersebut terdapat empat orang anak muda yang sedang duduk di bawah pohon mangga sedang mendengarkan musik dari speaker aktif dan sedang mengkonsumsi minuman keras hal ini membuat Kapolsek marah dan memerintahkan personil membawa ke empat orang tersebut ke Mapolsek Lembeh Selatan untuk di lakukan pembinaan karena waktu masih menunjukan jam 12.30 wita sudah mengkonsumsi minuman keras dan juga kendaraan yang di gunakan memakai kenalpot racing.

Sesampai di Mapolsek Lembeh Selatan, keempat orang tersebut di lakukan pembinaan berupa nasihat dan teguran agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras serta melengkapi kendaraan milik mereka sesuai standar yang di sertai dengan kelengkapan surat dan mengganti kenalpot dengan kenalpot yang standar. Dan beberapa waktu kemudian keempat orang tersebut di bantu beberapa orang temannya memasang peralatan standar kendaraan tersebut dan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK yang kemudian barulah keempat orang warga Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara beserta kendaraan roda dua milik mereka di lepaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar