Sabtu, 15 Juni 2019

Perkara dinyatakan lengkap (P-21) Polsek Lesat serahkan Tsk bersama babuk ke Kajari Bitung


Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Sek Lembeh Selatan Aiptu Dedi Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald Yacobs menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara tindak pidana menyimpan dan atau menguasai serta membawah senjata tajam tanpa ijin dinyatakan lengkap (P-21), jumat (14/6/2019).

Penyerahan tersangka berinisial MK (20) bersama barang bukti berupa sebila sajam jenis badik oleh Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedi Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald Yacobs dalam perkara tindak pidana menyimpan dan atau menguasai serta membawah senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.12 tahun 1951/Drt, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (p-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-923/R.1.14/Ech.1/5/2019 tanggal  16 Mei 2019.

Sebelum diserahkan keKejaksaan Negeri Bitung, terlebih dahulu tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan diPuskesmas Girian Weru Kecamatan Girian dan dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter berdasarkan surat keterangan dokter Nomor : 339/PKM-GW/VI/2019.

Tersangka berinisial MK (20) selama menjalani proses penyidikan perkara tindak pidana menyimpan dan atau menguasai serta membawah senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.12 tahun 1951/Drt, telah dilakukan penahanan diRutan Polsek Lembeh Selatan terhitung mulai tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Juni 2019 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/04/IV/2019/Reskrim/Sel Lembeh Sltn, tanggal 18 April 2019.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar