Kamis, 13 Juni 2019

Kanit Reskrim Polsek Lesat menyerahkan Tersangka bersama Barang Bukti keKajari Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh bersama Aipda Ronald Jakobs menyerahkan tersangkan dan barang bukti perkara tindak pidana Penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Bitung, selasa (11/6/2019).
Penyerahan tersangka atas berinisial SA (45) dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-919/R.1.14/Eoh.1/06/2019 tanggal 10 Juni 2019.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung berdasarkan surat Kapolsek Lembeh Selatan Nomor: B/38/VI/2019/Reskrim/Sek Lmbh Sltn tanggal 11 Juni 2019, setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. bukti.

" Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan penyerahan tersangka SA (45) bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana Penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai, " pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar