Jumat, 22 Maret 2019

Kapolsek Lesat menindak pengguna R2 dengan mencopot knalpot racing




Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH melalui Kanit Sabhara Ipda Maulana Soepijo memberikan tindakan kepada warga masyarakat pengendara pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing, kamis (21/3/2019).

Tindakan tegas Kapolsek Lembeh tersebut terhadap warga masyarakat pengendara pengguna kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot racing, mengingat keluhan warga masyarakat pulau lembeh yang disampaikan baik secara resmi dalam setiap pertemuan atau rapat dengan pemerintah kecamatan dan atau pemerintah keluarahan bahkan saat melaksanakan kegiatan sambang dor to dor kerumah warga karena suaranya sangat bising/ribut sehingga menganggu ketentraman dan kenyamanan warga masyarakat terutama pada malam hari.

Tindakan tegas dengan cara melepaskan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan bermotor roda dua setelah diberikan peringatan atau himbauan baik secara langsung kepada pengguna atau pemilik ranmor roda dua yang disampaikan oleh Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas melalui agar dilepas dan digantikan dengan knalpot standar selain itu dihimbau agar ranmornya dipasang kaca spion serta melengkapi surat-suratnya baik STNK maupun SIM.

Tindakan pencopotan knalpot racing tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Polsek Lembeh Selatan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar