Rabu, 12 Desember 2018

Polsek Lesat Serahkan Barang Bukti ke Sat ResNarkoba Polres Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Unit Reserse Polsek Lembeh Selatan menyerahkan barang bukti miras kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung dan diterima oleh Kaur Min Sat ResNarkoba Aiptu N. Lefteuw, Selasa 11/12/2018.

Penyerahan barang bukti  oleh Kanit Reserse Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedi Lolaroh bersama Kanit Sabhara Ipda Maulana Soepijo kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung  berupa Miras lokal jenis cap tikus sebanyak 8 (delapan) galon dengan ukuran masing-masing 25 liter. Barang Bukti tersebut merupakan hasil sitaan Polsek Lembeh Selatan selama pelaksanaan operasi pekat tahun 2018.

Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan penyerahan Miras jenis cap tikus tersebut ke Sat ResNarkoba Polres Bitung dan akan diserahkan KeMapolda Sulut bersama Barang Bukti lainnya selanjutnya akan dilakukan pemusnahan barang bukti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar