Jumat, 14 Desember 2018

Gagalkan peredaran Miras, Polsek Lembeh Selatan Amankan Miras bersama pemiliknya



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredara miras Kelurahan Pintu kota Lingkungan IV tepatnya dikampung Rarandam Kecamatan Lembeh Utara, Polsek Lembeh Selatan mengamankan miras lokal jenis captikus bersama pemiliknya, kamis 13/12/2018 pukul 11.00 wita.


Setelah mendapat laporan warga masyarakat bahwa dikelurahan Pintukota terjadi transaksi jual beli miras jenis cap tikus diKelurahan Pintu kota tepatnya dikampung Rarandam dirumah lelaki Markus Areros (43) warga Kelurahan Pintu kota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara, Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dedi Lolaroh bersama Kanit Provos Bripka Hengky Kapohas dan Anggota Reskrim Bripka Ronald Jacobs untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dari hasil penyelidikan menemukan miras lokal jenis cap tikus yang dikemas dalam galon berukuran 25 liter sebanyak 2 (dua) galon, selanjutnya barang bukti (miras) tersebut diamankan diMapolsek Lembeh Selatan bersama pemiliknya lelaki Markus Areros (43).

Laporan tentang adanya transaksi jual beli miras jenis cap tikus yang dilakukan oleh lelaki Markus Areros (43) dirumahnya  Kelurahan Pintu kota lingkungan IV tepatnya dikampung Rarandam, bahwa terlihat warga masyarakat dari luar kampung rarandam yang sering mendatangi rumah lelaki Markus Areros (43) dan kembali dengan membawah kantong plastik, sehingga warga masyarakat kampung rarandam mencurigai adanya transaksi jual beli miras jenis cap tikus. Saat diinterogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan  Aiptu Dedi Lolaroh terhadap pemilik Miras lelaki Markus Areros (43) menjelaskan bahwa miras jenis cap tikus tersebut dibeli dari daerah minahasa kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan (rental) sampai kerumahnya dikampung rarandam,13/12/2018. 

Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam galon berukuran 25 liter sebanyak 2 (dua) galon bersama pemiliknya lelaki Markus Areros (43) warga Kelurahan Pintu kota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara (kampung rarandam) semuanya berkat laporan masyarakat karena adanya hubungan baik yang telah dibina selama ini sehingga terjalin kerja sama yang baik dengan warga masyarakat, dan perlu diketahui bahwa setiap informasi ataupun laporan warga masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jerah bagi pengedar miras siapapun dia guna mengantisipasi gangguan kamtibmas,terutama menjelang Hari raya Natal dan Tahun Baru. (imbuh R.J Lumandung, SH)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar