Jumat, 16 November 2018

Perkara dinyatakan lengkap, Polsek Lesat serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kajari Bitung




Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh bersama Bripka Ronal Yacobs menyerahkan tersangka an. MT alias Acel bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana cabul ke Kejaksaan Negeri Bitung, kamis  15 nopember 2018 sekitar pukul 09.30 wita.


Tersangka sebelum diserahka keKejaksaan negeri Bitung terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan diKlinik Polres Bitung dengan hasil pemeriksaan tersangka tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Tersangka tersebut diatas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor :B-1790/R.1.14/Euh.1/10/2018 tanggal 08 oktober 2018 a.n tersangka lekali berinisial MT alias Achel (22) warga kec. lembeh selatan dalam perkara tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 (2) jo pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 Thn 2014 dengan Surat pengantar Nomor : B/76/XI/2018 /Reskrim/Sek Lembeh Sltn tanggal 14 Nopember 2018 dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar