Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung. Kanitnit Reskrim Polsek Lembeh Selatan bersama anggota menyerahkan dua tersangka dengan kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung,kamis 27 september 2018 sekitar pukul 10.00 wita.
Kedua tersangka sebelum diserahka keKejaksaan negeri Bitung terlebih
dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dipuskesmas kelurahan papusungan
dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah
berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala
Kejaksaan Negeri Bitung masing-masing Nomor :B-1626/R.1.14/EUH.1/09/2018
tanggal 17 september 2018 a.n tersangka lekali berinisial RL alias Rivo
(32) warga kec. lembeh utara dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 351 (1) KUHPidana dengan Surat pengantar Nomor : B/64/IX/2018 /Reskrim/Sek Lembeh Sltn tanggal 27 september 2018.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Nomor :B-1646/R.1.14/Epp.1/09/2018
tanggal 19 september 2018 a.n tersangka perempuan berinisial SD (49) warga
kec. lembeh
selatan dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 351 (1) KUHPidana , dengan Surat pengantar Nomor : B/65/IX/2018 /Reskrim/Sek Lembeh Sltn.tanggal 27 september 2018.serta
kedua tersangka diterima langsung oleh masing-masing Jaksa penuntut umum
yang menangani perkaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar