Kamis, 27 September 2018

Unit Reskrim Sek Lesat Serahkan Dua Tersangka ke Kajari Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanitnit Reskrim Polsek Lembeh Selatan bersama anggota menyerahkan dua tersangka dengan kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung,kamis  27 september 2018 sekitar pukul 10.00 wita.


Kedua tersangka sebelum diserahka keKejaksaan negeri Bitung terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dipuskesmas kelurahan papusungan dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung masing-masing Nomor :B-1626/R.1.14/EUH.1/09/2018 tanggal 17 september 2018 a.n tersangka lekali berinisial RL alias Rivo (32) warga kec. lembeh utara dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana dengan Surat pengantar Nomor : B/64/IX/2018 /Reskrim/Sek Lembeh Sltn tanggal 27 september 2018.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor :B-1646/R.1.14/Epp.1/09/2018 tanggal 19 september 2018 a.n tersangka perempuan berinisial SD  (49) warga kec. lembeh selatan dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana , dengan Surat pengantar Nomor : B/65/IX/2018 /Reskrim/Sek Lembeh Sltn.tanggal 27 september 2018.serta kedua tersangka diterima langsung oleh masing-masing Jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar