Rabu, 01 Agustus 2018

Polsek Lesat Menyerahkan Tersangka dan Babuk ke Kajari Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Unit Reskrim Polsek Lembeh Selatan menyerahkan tersangkan dan barang bukti kepihak Kejaksaan Negeri Bitung, selasa 31 juli 2018 sekitar pukul 09.00 wita.

Penyerahan tersangka lelaki FB Alias Faisal (18) bersama barang bukti berupa sebila parang dalam perkara tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 ayat (1) KUHP subsider pasal 213 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-1222/R.1.14/Epp.1/07/2018 tanggal 30 juli 2018 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut Ajun Jaksa Julian Charles Rotinsulu, SH.

Tersangka lelaki FB Alias Faisal (18) melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebila parang terhadap korban Bripka Yongki Pinontoan anggota Polsek Lembeh Selatan yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada tangan kiri bagian lengan atas dan lengan bawah.

Sebelum tersangka dierahkan keKejaksaan Negeri Bitung terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Pratama Polres Bitung dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tersangka . 

Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan bahwa tersangka lelaki FB Alias Faisal (18) dan barang bukti berupa sebila parang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar