Selasa, 10 Juli 2018

Polsek Lesat melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Babuk ke Kajari Bitung




Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  P.S Kanit Reskrim Aiptu L.O Makawimbang bersama Bripka Ronald Jacob menyerahkan tersangka berinisial V.A.A dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa 10 juli 2018 pukul 10.00 wita.

Sebelum tersangka diserahkan keKejaksaan Negeri Bitung, terlebih dahulu tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dipuskesmas Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dokter puskesmas menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dengan surat Nomor : B/1082/R.1.14/Epp.1/07/2018 tanggal 05 juli 2018 atas nama tersangka berinisial VAA yang disangka melanggar pasal 362 ayat (1) KUHPidana dan diterima langsung oleh Ariel, SH, selaku jaksa penuntut umum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar