Sabtu, 09 Juni 2018

Polsek Lesat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kajari Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Polres Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu L.O Makawimbang bersama Bripka Ronal Yakobs menyerahkan Tersangka berinisial KA (42) warga kecamatan lembeh selatan dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dengan surat penyerahan Tersangka dan Barang bukti  Nomor : B/36/VI/2018/ Sek Lmbh Sltn tanggal 05 juni 2018 dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Orcido. B, SH, Selasa 05 Juni 2018 sekitar pukul 11.30 wita.

Penyerahan tersangka KA bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dengan surat Nomor : B-930/R.1.14/Ep.1/05/2018 tanggal 05 Mei 2018,  dimana sebelumnya tersangka KA telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki Nikodemus Medea (66) bertempat dikelurahan Batulubang pada hari minggu 15 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 wita yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada bagian kepala sehingga tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum tersangka diserahkan keKejaksaan Negeri Bitung terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas Kelurahan Papusungan tersangka dinyatakan sehat.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan tentang penyerahan tersangka KA bersama barang bukti dan prosesnya sudah sesuai dengan SOP, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dengan surat Nomor : B-930/R.1.14/Ep.1/05/2018 tanggal 05 Mei 2018.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar