Senin, 27 November 2017

Kanit Reskrim Pimpin Penangkapan DPO Polres Sangihe




Humas Sek Lembeh Selatan. - Berdasarkan Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Sangihe Nomor : DPO/01/XI/2017/Reskrim tanggal 25 Nopember 2017, telah melarikan diri seorang tersangka An. JM Alias ANCE warga Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara Kabupaten Sangihe, melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan berdasarkan informasi yang bersangkutan berada diwilayah hukum Polsek Lembeh Selatan tepatnya di Kelurahan Dorbolaang Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung. Atas perintah Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Bernabas Kotta, maka pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2017 sekitar pukul 19.45 wita Kanit Intelkam Polsek Lembeh Selatan Aiptu Suwardi bersama Anggota Reskrim Bripka Ronald Jacobs melakukan lidik dan hasilnya A1.

Mengantisipasi agar Tersangka tidak melarikan diri Senin 27 Nopember 2017 sekitar pukul  11.40 wita, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu L.O Makawimbang bersama Kanit Intelkam serta Bripka Ronald Jacobs menuju sasaran dan tanpa perlawanan Tersangka JM Alias ANCE langsung dibekuk, kemudian diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan selanjutnya diserahkan kepada Anggota Polres Sangihe dalam keadaan Sehat dan Baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar