Korban perempuan MK |
Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi berawal dimana korban perempuan MK alias Merlin yang hendak kerumah Perempuan Adrence Ganap dengan maksud untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Korban dan pelaku Perempuan MT alias Megy, dimana Perempuan Adrence Ganap merupakan Oma dari Korban maupun Pelaku, namun dalam perjalanan Korban perempuan MK alias Merlin bertemu dengan Lelaki AT alias Apner (ayah dari Perempuan MT alias Megy) yang sedang mengendarai Kendaraan Roda Dua, lalu korban memberhentikan Lelaki AT alias Apner dan pada saat itu korban mengatakan " Embo tolong tegur ngana pe anak (anakmu) Megy " lalu dijawab tidak usah kamu urus kita pe anak (anak saya), torang nyanda minta makang pa ngoni ( kami tidak minta makan sama kamu ) akan tetapi korban mengatakan kita minta tolong karena embo pe anak so talalu skali, kemudian Lelaki AT alias Apner mengatakan badiam jo jangan kita ramas kase mati pa ngana lalu korban dengan nada suara yang keras mengatakan kalau begitu bunuh jo pa kita kalau berani, mendengar kalimat tersebut Lelaki AT alias Apner emosi lalu turun dari kendaraannya dan langsung menarik pakaian (kaos) bagian leher korban dengan tangan kanannya sambil menampar pipi kanan korban dengan kiri sebanyak satu kali, setelah itu Lelaki AT alias Apner pergi meninggalkan korban.
Berselang sekitar 10 menit kemudian datang Perempuan RM alias Rista dan Perempuan MT alias Megy (Ibu dan Anak) secara bersamaan langsung menyerang korban perempuan MK alias Merlin dengan cara memegang rambut dan pakaian (kaos) bagian leher kemudian ditarik sambil mencakarnya pada bagian wajah dan dada korban sambil mengatakan kurang ajar ngana, melihat keadaan tersebut seorang perempuan Nur Uyun berteriak minta tolong dan datang beberapa orang meleraikan kejadian tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban MK alias Merlin mengalami luka cakar pada bagian wajah yaitu Pipi sebelah kiri, dada, mulut dan mata sebelah kanan luka dan memar, serta baju bagian leher robek, adapun penyebab terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan tersebut karena saling mengejek atau menghina antara perempuan MK alias Merlin dan Perempuan MT alias Megy melalui Media Sosial ( Fece book ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar