Sabtu, 07 Oktober 2017

Ayah, Ibu dan Anak Aniaya seorang Ibu Rumah Tangga


Korban perempuan MK
Humas Polsek Lembeh Selatan. - Disaat masyarakat antusias menyambut kegiatan Festival Pesona Selat Lembeh, lain lagi dengan warga mesyarakat disalah satu Kelurahan diKecamatan Lembeh Selatan dimana pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 wita telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan sebagamana dimaksud dalam pasal 351 (1) Junto Pasal 170 KUHPidana yang dilakukan oleh Lelaki AT alias Apner, umur 36 tahun, pekerjaan Nelayan dan Perempuan RM alias Rista, umur 34 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga serta Perempuan MT alias Megy, umur 16 tahun, pekerjaan tiada dan yang menjadi korban adalah seorang Perempuan bernama MK alias Merlin, umur 25 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, kesemuanya warga Kecamatan Lembeh Selatan.

Tindak Pidana Penganiayaan  tersebut terjadi  berawal dimana korban perempuan MK alias Merlin yang hendak kerumah Perempuan Adrence Ganap dengan maksud untuk menyelesaikan perselisihan  yang terjadi antara Korban dan pelaku  Perempuan MT alias Megy, dimana  Perempuan Adrence Ganap merupakan Oma dari Korban maupun Pelaku, namun dalam perjalanan Korban perempuan  MK alias Merlin bertemu dengan Lelaki AT alias Apner (ayah dari Perempuan MT alias Megy) yang sedang mengendarai Kendaraan Roda Dua, lalu korban memberhentikan  Lelaki AT alias Apner dan pada saat itu korban mengatakan " Embo tolong tegur ngana pe anak (anakmu) Megy " lalu dijawab tidak usah kamu urus kita pe anak (anak saya), torang nyanda minta makang pa ngoni ( kami tidak minta makan sama kamu ) akan tetapi korban mengatakan kita minta tolong karena embo pe anak so talalu skali, kemudian Lelaki AT alias Apner mengatakan badiam jo jangan kita ramas kase mati pa ngana lalu korban dengan nada suara yang keras mengatakan kalau begitu bunuh jo pa kita kalau berani, mendengar kalimat tersebut Lelaki AT alias Apner emosi lalu turun dari kendaraannya dan langsung menarik pakaian (kaos) bagian leher korban dengan tangan kanannya sambil menampar pipi kanan korban dengan kiri sebanyak satu kali, setelah itu Lelaki AT alias Apner pergi meninggalkan korban.

Berselang sekitar 10 menit kemudian datang  Perempuan RM alias Rista dan Perempuan MT alias Megy (Ibu dan Anak) secara bersamaan langsung menyerang korban perempuan  MK alias Merlin dengan cara memegang rambut dan pakaian (kaos) bagian leher kemudian ditarik sambil mencakarnya pada bagian wajah dan dada korban sambil mengatakan kurang ajar ngana, melihat keadaan tersebut seorang perempuan Nur Uyun berteriak minta tolong dan datang beberapa orang meleraikan kejadian tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut korban MK alias Merlin mengalami luka cakar pada bagian wajah yaitu Pipi sebelah kiri, dada, mulut dan mata sebelah kanan luka dan memar,  serta baju bagian leher robek, adapun penyebab terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan tersebut karena saling mengejek atau menghina antara perempuan  MK alias Merlin dan Perempuan MT alias Megy melalui Media Sosial ( Fece book ).

Kasusnya dalam penangana Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lembeh Selatan.    Aiptu R. Lawendatu.

Pelaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar