Sabtu, 22 Januari 2022

TSK cabul di ringkus Polsek Lembeh Selatan.


Bitung
- Unit Reskrim Polsek Lembeh Selatan meringkus seorang pemuda berinisial FB (20) karena diduga telah lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. FB ditangkap Kamis (20/01/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.


Kapolsek Lembeh Selatan, AKP E. KAWATU mengatakan, korban SM merupakan seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun. Ibu korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli hingga hamil melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Peristiwa ini di ketahui bermula saat korban hendak di lakukan vaksin covid-19 namun dari hasil screaning team vaksin menemukan korban telah hamil sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi saat itu ibu korban yang mendampingi anaknya saat akan di vaksin mengetahui anaknya telah hamil langsung menelusuri siapa yang telah menghamili korban dan korbanpun menceritakan kepada ibunya  bahwa Ia di hamili oleh FB yang juga merupakan pacarnya.


Dari hasil laporan dan bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FB.


Saat di tangkap FB sedang duduk bersama orang tuanya di rumahnya di Kelurahan Batulubang RT II RW 01 Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung dan tidak melakukan perlawanan kemudian FB Saat itu juga langsung di Interogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban SM hingga korban hamil.

pengakuan pelapor yang adalah ibu korban bahwa  sempat ada usaha dari keluarga tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban.

Saat ini tersangka FB telah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar