Rabu, 12 Januari 2022

Monitoring pelaksanaan Swab PCR terhadap WNA yang di karantina

 


Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Saat ini warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia namun WNA harus memiliki syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," 

kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. "Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," 

Para pelaku perjalanan internasional atau WNA wajib karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.


Untuk membantu program pemerintah dalam menjaga stabilitas negara agar tidak terinfeksi virus varian baru yakni omicron dari luar negeri polri meluncurkan aplikasi baru yakni monitoring karantina presisi dan juga Kapolri menegaskan kepada anggotanya untuk monitoring jika diwilayahnya ada WNA yang sedang karantina mandiri dan pastikan WNA tersebut untuk mematuhi setiap proses dalam masa karantina.

Di wilayah hukum Polsek Lembeh selatan polres Bitung terdapat 10 orang WNA yang melaksanakan proses karantina dan ke sepuluh WNA tersebut menempati 2 resort yakni Hotel Lembeh Resort yang menampung 6 orang WNA sedangkan 4 orang WNA lainnya menempati ECO Dive Resort.

Saat ini sesuai ketentuan ke sepuluh WNA ini di lakukan tes SWAB PCR oleh team medis yang bertugas di puskesmas Lembeh Selatan yang di dampingi oleh Waka  Polsek Lembeh Selatan IPDA SUWARDI dan Kanit Intel Polsek Lembeh Selatan AIPDA RONALD JACOB. Pelaksanaan SWAB PCR terhadap ke sepuluh WNA dari awal hingga akhir berjalan dengan baik dan lancar.(CIBA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar