Kedatangan personil gabungan tersebut yakni memberikan pengertian kepada tuan rumah dan warga masyarakat yang hadir agar memperhatikan himbauan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Propinsi Sulawesi Utara.
Pada surat edaran tersebut khusus nya yang tertulis dalam point no. 13 yaitu : Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukuran lain nya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Himbauan petugas gabungan tersebut diterima baik oleh pihak keluarga dan warga masyarakat yang hadir, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar