Humas Polsek Lesat.Tahanan kasus pembunuhan An FADLY MAKASIGHE alias OPO dikirim ke Jpu di Kejaksaan Negeri Bitung Pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2020 pukul 10.00 wita berdasarkan Surat Kapolsek Lembe Selatan perihal penyerahan tsk. FADLY MAKASIGHE alias OPO,nomor B / 26 /VIII /2020/Sek - Lembe Selatan, tgl 03 Agustus 2020, Surat kepala kejaksaan Negeri Bitung tanggal Juli 2020 Nomor : B-593 /R.1.14.Eoh.1/07/2020. Tentang Pemberitahuan penyidikan suda lengkap (P21).
Kronologis Pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2020 sekitar jam 12.00 wita Bermula saat tersangka pulang dari tempat kerja dan saat berada dirumah tersangka menemukan istrinya bersama korban berada di dalam kamar tidur, sedang bersembunyi di bawa tempat tidur dan tersangka lelaki FADLY MAKASIGHE alias OPO langsung mengambil parang dan melakukan pemotongan kepada korban lelaki REFLI MANGINSIHI mengenai tubuh korban tepatnya kaki, tanggan, kepala, pundak paha, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah sakit
pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP
Pelaku di keluarkan dari rutan Polres Bitung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan pengawalan anggota Polsek Menuju Kejaksaan Negeri Bitung
Kapolsek Lembeh Selatan Iptu Reyminf Srndewana, SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar