Humas Polsek Lesat...Polsek Lembeh Selatan melaksanakan Kegiatan Operasi Rutin yang ditingkatkan serta Himbauan tentang Pencegahan Covid 19 oleh Polsek Lembeh Selatan Pada hari ini Selasa tanggal 24 Maret 2020 wita jam 20.00 Wita di pulau Lembeh
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembeh Selatan IPTU REYMOND SENDEWANA SH didampingi oleh Kasium Lembeh Selatan IPDA SUWARDI ,Kanit Binmas JAPTON MALAMTIGA , Bhabinkamtibmas Kelurahan Batulubang AIPDA RONALD JACOBS , Bhabinkamtibmas Kelurahan Dorbolaang BRIPKA LA ODE AWALUDIN.
Pelaksanaan kegiatan diwilayah batulubang,Papusungan, kelapa dua dengan sasaran miras,orang mabuk, kumpulan orang.polsek lembeh selatan menggunakan R4 patroli serta membawab pengeras suara dan memberikan himbauan pencegahan dan penyebaran virus covid -19.
Hasil pelaksanaan patroli sekaligus cipkon dan himbauan antara lain Melaksanakan Patroli di Kelurahan Paudean, Kelurahan Pasir Panjang dan Kelurahan Papusungan situasi giat masyarakat sepi dan memberikan hibauan mengenai pencegahan da penyebaran virus tersebut. Lanjut ke Kelurahan Kareko Memeriksa Kios/Warung milik dari Ibu Yuke Kahimpong yang diduga menjual Minuman Keras ternyata setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota didapatkan warung/kios tersebut menjual Miras didapatinya sebanyak 35 Botol Ukuran 600 ML Miras Jenis Cap Tikus selanjutnya Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus tersebut di amankan oleh Petugas Polsek Lembeh Selatan serta dicatat Identitasnya guna pemeriksaan serta juga diberikan arahan untuk tidak menjual Minuman Keras kembali untuk wilayah mawali, pintukota dan batukota Memberikan himbauan kepada beberapa masyarakat yang sementara berkumpul untuk tidak berkumpul dan Keluar Rumah guna mencegah penyebaran Covid 19 atau Virus Corona dan menghimbau untuk kembali kerumah masing masing.
Hasil pelaksanaan patroli sekaligus cipkon dan himbauan antara lain Melaksanakan Patroli di Kelurahan Paudean, Kelurahan Pasir Panjang dan Kelurahan Papusungan situasi giat masyarakat sepi dan memberikan hibauan mengenai pencegahan da penyebaran virus tersebut. Lanjut ke Kelurahan Kareko Memeriksa Kios/Warung milik dari Ibu Yuke Kahimpong yang diduga menjual Minuman Keras ternyata setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota didapatkan warung/kios tersebut menjual Miras didapatinya sebanyak 35 Botol Ukuran 600 ML Miras Jenis Cap Tikus selanjutnya Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus tersebut di amankan oleh Petugas Polsek Lembeh Selatan serta dicatat Identitasnya guna pemeriksaan serta juga diberikan arahan untuk tidak menjual Minuman Keras kembali untuk wilayah mawali, pintukota dan batukota Memberikan himbauan kepada beberapa masyarakat yang sementara berkumpul untuk tidak berkumpul dan Keluar Rumah guna mencegah penyebaran Covid 19 atau Virus Corona dan menghimbau untuk kembali kerumah masing masing.
Kapolsek lembeh selatan Iptu Reymond sendewana, SH menjelaskan bahwa polsek lembeh selatan rutin melaksanakan himbauan mengenai pencegahan dan penyebaran virus covid-19 agar masyarakat pulau lembeh bisa mengetahui hal hal yang dapat mencegah penularan virus corona tersebut dan tetap melaksanakan giat KRYD rutin dilaksanakan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas serta tindak pidana terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar