Kamis, 14 November 2019

PELAKU PENGANIAYAAN NIKSON KOLOCA DIKIRIM KE JPU DIKEJAKSAAN NEGERI BITUNG

Humas Polsek Lesat.Tahanan Penganiayaan An Nikson Koloca dikirim ke Jpu di Kejaksaan Negeri Bitung Pada hari Kamis, tanggal 14 November 2019  pukul 11.00 wita berdasarkan Surat Kapolsek Lembe Selatan perihal penyerahan tsk.NIKSON KOLOCA B / 68/XI/2019/Sek - Lembe Selatan, tgl  14  Nopember   2019. Surat kepala kejaksaan Negeri Bitung tanggal 11 November  2019 Nomor : B/  1800  /P.1.14.Enh.2/11/2019.TentangPemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
Kronologis Kejadian Bermula saat pelapor  WIT SILIBA, mengambil air di sumur tiba tiba datang pelaku lelaki Nikson Koloca dan langsung melakukan pemukulan  kepada korban menyebabkan korban mengalami luka memar pada wajahnya.pelaku di jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (1)  KUHP.

Pelaku di keluarkan dari rutan Polsek Lesat dengan pengawalan anggota Polsek Menuju Kejaksaan Negeri Bitung menggunakan R4 Patroli dan sebelumnya singgah di Puskesmas Bitung Barat dua untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa kekejaksaan negeri Bitung.situasi kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar