Kamis, 31 Oktober 2019

PELAKU PENGANCAMAN DI MAWALI DI SERAHKAN KE JPU DI KEJAKSAAN NEGERI BITUNG

Humas Polsek Lesat..Polsek Lesat menyerahkan Babuk dan tersangka DONI SISWANTO TAMASOLENG,  dan RANDY NOFRI WANGOL ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bitung Perkara dengan sengaja Melakukan pengancaman dengan senjata tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  335 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Dan Pasal 2 Ayat (1) Undang undang No.12 Thn 1951/Darurat.(31/10/2019)
Adapun Kronologis kejadian Bermula saat korban lelaki ALI KAMUMU menjual Es Krim di Kel Mawali dengan mengunakan Sepeda Motor dan saat itu pelaku Lelaki RANDI NOFRI WANGOR bersama DONI SISWANTO TAMASOLENG, yang sudah dalam keadaan mabuk, Memanggil korban dan meminta Es Krim dan saat itu korban tidak memberikan dan membuat tersangka menjadi marah dan kemudian melakukan pengancaman dengan mengunakan pisau Yang membuat korban merasa terancam.
Kedua tersangka diserahkan berdasarkan Surat Kapolsek Lembe Selatan perihal penyerahan tsk. RANDI NOVRI WANGOU.Cs.B / 67/X/2019/Sek - Lembe Selatan, tgl  31 Oktober 2019, dan Surat kepala kejaksaan Negeri Bitung tanggal 28 Oktober 2019 Nomor : B/ /P.1.14.Eku.1/10/2019. Tentang Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21). Dengan pengawalan dari Anggota Polsek Lesat yang dipimpin Kapolsek Lesat Iptu Reymond.O Sendewene, SH dari Rutan Polsek Lesat menuju Puskesmas Bitung Barat Dua untuk dilakukan pemeriksaan Kesehatan kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Menggunakan Kendaraan R4 Patroli Polsek Lesat dengan keadaan aman serta Situasi Kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar