Selasa, 15 Oktober 2019

3 Tahanan Kasus Pengeroyokan Di Pancuran, Di Limpahkan Polsek Lesat Ke Kejari Bitung

3 Tahanan Polsek Lesat Kasus Pengeroyokan Di Serahkan Ke Kejari Bitung

Humas Polsek Lembeh Selatan - Unit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Res Bitung menyerahkan 3 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban lelaki Adrianus Bagihu (23) yang terjadi pada tanggal 13 September 2019 lalu di kelurahan Pancuran kecamatan Lembeh Selatan kota Bitung.

3 tersangka masing-masing inisial lelaki AK (21), ST (26) dan RRD (26) di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkara kasus pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP Subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pengawalan ketat personil Polsek Lembeh Selatan, ke 3 tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti untuk proses lanjut pada hari Senin (14/10/2019) siang kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar