Rabu, 08 Mei 2019

Perkara dinyatakan P-21 Polsek Lesat Serahkan TSK dan BB ke Kajari Bitung


Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh bersama Aipda Ronald Jakobs menyerahkan tersangkan dan barang bukti perkara tindak pidana Penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Bitung, rabu (8/5/2019).
Penyerahan tersangka atas nama lelaki SM Alias Ipul (18) bersama barang bukti berupa sebila badik dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1951/Drt, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-953/R.1.14/Epp.1/5/2019 tanggal 6 Mei 2019.

Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah dikeluarkan dari Ruang Tahanan Polres Bitung berdasarkan Surat perintah pengeluaran tahanan Nomor : SPP- HAN/1e/V/2019/Reskrim/Sek Lembeh Sltn  tanggal 8 Mei 2019 dimana tersangka diTahan diRutan Polres Bitung sejak tanggal 14 Maret 2019 sampai dengan 8 Mei 2019 serta surat Kapolsek Lembeh Selatan Nomor: B/33/V/2019 tanggal 7 Mei 2019, perihal penyerahan Tersangka dan barang bukti.

" Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan penyerahan tersangka SM Alias Ipul (18) bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1951/Drt telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai, " pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar