Bhabinkamtibmas Kelurahan Mawali Bripka Hengky Kapohas bersama Babinsa Kelurahan Pintu Kota Serka Kartomo dan Lurah Pintu Kota serta Kepala Lingkungan IV melakukan mediasi dalam rangka menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara lelaki Rafliceng Olongsongke (21) dan kakaknya perempuan Jelfiane Olongsongke (24) yang disebabkan oleh miras dimana lelaki Rafliceng Olongsongke setelah mengkonsumsi miras/mabuk pulang kerumah langsung marah-marah tanpa alasan yang jelas, saat kakaknya menjawab langsung ditampar.
Setelah dipertemuan dan diberikan pembinaan dan bimbingan terhadap lelaki Rafliceng Olongsongke akhirnya ia mengakui perbuatannya menampar kakaknya salah dan tidak pantas ia lakukan, selanjutnya meminta maaf terhadap kakaknya perempuan Jelfiane Olongsongke dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Mediasi merupakan cara untuk mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan suatu permasalahan warga masyarakat sekaligus pembinaan dan penyuluhan agar warga mampu mengendalikan diri dalam menghadapi permasalahan demi menjaga kerukunan antar warga dan saling menghormati dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketentraman masyarakat yang kondusif terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar