Rabu, 27 Maret 2019

Kapolsek Lesat Pimpin Sidang Disiplin Personil Polres Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Bertempat diAula Endra Darmalaksana Polres Bitung telah dilaksanakan sidang pelanggaran disipilin Personil Polres Bitung, selasa (26/3/2019).

Pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin dipimpin oleh Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH didampingi Iptu Rocky Albert David dan Ipda Ronny Rinuga, sekrestaris Aiptu Isak Berty Benda dan bertindak sebagai penuntut Ipda Jhon S. Koroh bersama Bripka Niklas CH. Saleleng dengan terduga pelanggar atas nama Brigpol Muh. Nasrun Tjoleng Nrp 85041866 jabatan Bintara Polsek Lembeh Selatan Polres Bitung yang diduga melanggar pasal 6 huruf C PP RI Nomor 2 Tahun 2003.

Dari hasil pemeriksaan baik terduga pelanggar maupun keterangan saksi-saksi serta barang bukti, menyatakan bahwa terduga pelanggar Disiplin atas nama Brigpol Muh. Nasrun Tjoleng Nrp 85041866 jabatan Bintara Polsek Lembeh Selatan Polres Bitung terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c PP RI Nomor 2 Tahun 2003, berdasarkan Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP/ 03 / III / 2019 tanggal 26 Maret 2019 pimpinan sidang menjatuhkan hukuman berupa " Penempatan dalam ruangan khusus Sipropam Polres Bitung paling lama 14 (empat belas hari) dengan hukuman tambahan Teguran Tertulis"  .

Sidang disiplin dan hukuman yang dijatuhkan oleh pimpinan sidang terhadap pelanggar disiplin untuk memberikan efek jerah kepada setiap personil Polri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku ditubuh Polri serta untuk memberikan contoh kepada personil lainnya bahwa setiap personil Polri yang melakukan pelanggaran akan mendapat tindakan atau hukuman sesuai dengan pelanggaran byang dilakukan dikandung maksud agar personil lainnya tidak mengikuti perbuatan dan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar