Kamis, 07 Februari 2019

P - 21, Polsek Lesat Serahkan Tersangka bersama Babuk keKajari Bitung




Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedy Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald Yacobs menyerahkan 2 (dua) tersangkan dan barang bukti perkara tindak pidana membawah, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin kepada Kejaksaan Negeri Bitung, rabu (6/2/2019) pukul 10.00 wita.
Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Deddy Lolaroh bersama anggota Aipda Ronald yacobs menyerahkan kedua tersangka masing-masing atas nama lelaki RT Alias Olan (30) dan lelaki GAH alias Awin (23) bersama barang bukti berupa sebila parang dan sebila badik dalam  perkara tindak pidana membawah, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951/Drt.

Kedua tersangka tersebut diserahkan kekejaksaan negeri bitung berdasarkan Kapolsek Lembeh Selatan Nomor: B/14/II/2019 tanggal 6 Pebruari 2019 dan Nomor: B/15/II/2019 tanggal 6 Pebruari 2019 perihal penyerahan Tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung masing-masing Nomor : B-193/R.1.14/Euh.1/1/2019 tanggal 30 januari 2019 atas nama tersangka lelaki RT Alias Olan (30) dan Nomor : B-196/R.1.14/Euh.1/1/2019 tanggal 30 januari 2019 atas nama tersangka lelaki GAH alias Awin (23).

Kedua tersangka ditahan dirutan Polres Bitung sejak tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2019 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-Han/12/XII/2018/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 10 Desember 2018 nama tersangka lelaki GAH alias Awin (23) dan Nomor : SP-Han/13/XII/2018/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 10 Desember 2018 atas nama tersangka lelaki RT Alias Olan (30) selanjutnya kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bitung pada tanggal 6 Pebruari 2019 berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor : SPPT/12.e/II/2019/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 6 Pebruari 2019 dan Nomor : SPPT/13.e/II/2019/Reskrim/Sek Lembeh Sltn, tanggal 6 Pebruari 2019.  

" Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka lelaki RT Alias Olan (30) dan lelaki GAH alias Awin (23) bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana membawah, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951/Drt ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam melakukan penyidikan perkara tersebut telah selesai, " imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar