Senin, 14 Januari 2019

Polsek Lesat serahkan Sprin Perpanjangan Penahanan kepada TSK diRutan Res Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedi Lolaroh menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka diRutan Polres Bitung, senin (14/01/2019) sekitar pukul 16.08 wita.

Penyerahan surat perintah perpanjangan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing berinisial GH alias Eral (20) kelurahan gunung woka kecamatan lembeh utara dan berinisial KS alias Kiki (26) kelurahan kelapa dua kecamatan lembeh selatan.

Kedua tersangka tersebut ditahan diRutan Polres Bitung sejak tanggal 28 Desember 2018 dan masa penahanannya selama 20 hari akan berakhir pada tanggal 16 Januari 2019 karena tersangka berinisial GH alias Eral (20) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Benyamin Bawimbang (64) dengan menggunakan sepotong kayu pada rabu dini hari (26/12) sekitar pukul 01.00 wita dikelurahan gunung woka kecamatan lembeh utara, sementara tersangka  berinisial KS alias Kiki (26) telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap lelaki Andika Septiano (17) dikelurahan kelapa dua kecamatan lembeh selatan, kamis (27/12/2018) pukul 09.00 wita.

Mengingat kasus dari kedua tersangka tersebut diatas masih dalam proses penyidikan sehingga penahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Bitung dan saat ini kedua tersangka ditahan diRutan Polres Bitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar