Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung. Kanit Reskrim Polsek Lembeh Selatan Aiptu Dedi Lolaroh menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka diRutan Polres Bitung, senin (14/01/2019) sekitar pukul 16.08 wita.
Penyerahan surat perintah perpanjangan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing berinisial GH alias Eral (20) kelurahan gunung woka kecamatan lembeh utara dan berinisial KS alias Kiki (26) kelurahan kelapa dua kecamatan lembeh selatan.
Mengingat kasus dari kedua tersangka tersebut diatas masih dalam proses penyidikan sehingga penahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung mulai tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Bitung dan saat ini kedua tersangka ditahan diRutan Polres Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar