Senin, 17 Desember 2018

Karena mabuk dan membawah sajam kedua pemuda diamankan Polsek Lesat



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Polsek Lembeh Selatan mengamankan kedua pemuda yang dalam keadaan mabuk serta membawah senjata tajam jenis badik dan parang, senin 10/12/2018 sekitar pukul 01.00 wita.

Kedua pemuda tersebut berinisial G.A.H alias Awin (23)  warga Kecamatan Lembeh Utara dan lelaki RT alias Olan (30) warga Mapanget Manado, keduanya diamankan karena mabuk dan melakukan keributan serta membawah sajam jenis badik dan parang.

Awal terjadinya keributan tersebut pada hari minggu tanggal 09 desember 2018 sekitar pukul 22.00 wita kedua pemuda tersebut mengkonsumsi minuman keras/alkohol lokal jenis cap tikus dipinggir jalan raya kelurahan pintu kota kecamatan lembeh utara, dalam situasi yang sudah larut malam dan sudah dipengaruhi miras sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya dan dengan tiba-tiba lelaki G.A.H alias Awin (23) mencabut sebila badik yang terselip dipinggangnya serta menikam lelaki RT alias Olan (30) akan tetapi tidak kena, kemudian lelaki RT alias Olan (30) lari menuju besscamp dan mengambil sebila parang, karena situasi sudah larut malam dan suasana sudah ribut karena keduanya berteriak-teriak (bakuku) akhirnya masyarakat langsung mengamankan kedua lelaki tersebut bersama barang bukti dan menyerahkannya kepada pemerintah kelurahan pintu kota, kemudian kepala lingkungan menghubungi Polsek Lembeh Selatan dan selanjutnya anggota Polsek Lembeh Selatan mendatangi TKP serta mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa sebila badik dan sebila parang.

Kedua pelaku tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bitung serta menjalani proses hukum  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang no.12 tahun  1951. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar