Senin, 17 September 2018

Polsek Lesat Gagalkan peredaran Miras lokal jenis cap tikus diPulau Lembeh



Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Polsek Lembeh Selatan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras lokal jenis cap tikus dipulau lembeh tepatnya dikelurahan pintukota lingkungan I Kecamatan lembeh utara, minggu 16 september 2018 pukul 23.00 wita.

Setelah mendapat laporan dari lurah pintukota bahwa adanya transaksi jual beli miras lokal jenis cap tikus diwarung perempuan Vita (35) Kelurahan pintukota lingkungan I tepatnya dikampung Rarandam, Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH langsung memerintahkan kepada Kanit Sabhara Ipda Maulana Soepijo bersama anggota agar lakukan lidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut,  dan hasil penyelidikan tersebut menemukan miras lokal jenis cap tikus yang dikemas dalam galon berukuran 25 liter sebanyak 5 (lima) galon selanjutnya barang bukti tersebut diamankan diMapolsek Lembeh Selatan bersama pemiliknya perempuan Vita (35).

Laporan adanya transaksi jual beli miras lokal jenis cap tikus diKelurahan pintukota lingkungan I Kecamatan lembeh utara tepatnya dikampung Rarandam berawal dari informasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Ketua RT kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Lurah Pintukota.

Sekitar pukul 22.30 Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH. mendapat laporan dari Lurah Pintukota, selanjutnya Kapolsek memerintahkan  Kanit Sabhara Ipda Maulana Soepijo bersama anggota melakukan lidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut, untuk mencegah informasi tersebut diketahui oleh pemilik miras perempuan Vita, dengan cepat anggota dibantu Sat Pol PP menggunakan mobil patroli garnesiun bergerak menuju Kelurahan pintukota lingkungan I Kecamatan lembeh utara tepatnya kampung Rarandam, selanjutnya bersama ketua RT dan Kepala Lingkungan I menuju rumah/warung perempuan Vita dengan berpura-pura membeli rokok sambil mengamati miras tersebut dan akhirnya berhasil menemukan miras lokal jenis cap tikus yang dikemas dalam galon berukuran 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 5 (lima) galon diamankan selanjutnya dibawah ke Mapolsek Lembeh Selatan bersama pemiliknya, dan saat dilakukan interogasi perempuan Vita (35) mengaku bahwa miras tersebut dibawah dari kabupaten minahasa yang diangkut dengan menggunakan mobil livina warna merah maron Nomor Polisi DB 9001 EI juga ikut diamankan. 

Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan miras lokal jenis cap tikus sebanyak 5 galon dengan ukuran masing-masing 25 liter dari rumah/warung perempuan Vita (35) diKelurahan pintukota lingkungan I Kecamatan lembeh utara tepatnya kampung Rarandam dan barang bukti bersama pemiliknya saat ini berada diMapolsek Lembeh Selatan guna proses penyidikan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar