Jumat, 27 Juli 2018

Polsek Lesat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung




 Humas Sek Lembeh Selatan Res Bitung.  Unit Reskrim Polsek Lembeh Selatan menyerahkan dua tersangka dengan perkara yang berbeda bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bitung, rabu 25 juli 2018 sekitar pukul 10.00 wita.

Tsk Penganiayaan
Kedua tersangka sebelum diserahka ke Kejaksaan negeri Bitung terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dipuskesmas kelurahan papusungan dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung masing-masing Nomor :B-590/R.1.14/Epp.1/04/2018 tanggal 13 april 2018 a.n tersangka perempuan berinisial LD alias LI (41) warga kec. lembeh selatan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor :B-1126/R.1.14/Epp.1/07/2018 tanggal 11 juli 2018 a.n tersangka perempuan berinisial SP  (49) warga kec. lembeh selatan dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 (1) ke-1e KUHPidana Bis pasal 303  KUHPidana, serta kedua tersangka diterima langsung oleh masing-masing Jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan perkara karena penyidik maupun penyidik pembantu berkeyakinan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta  kedua tersangka berjanji bersedia hadir menghadap penyidik/penyidik pembantu jika dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan perkara yang sedang dijalaninya.

Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH membenarkan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dengan demikian tugas dan tanggung jawab kami selaku penyidik maupun penyidik pembantu dalam memproses perkara tersebut telah selesai.

Babuk Judi Togel

Tsk Judi Togel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar