Kamis, 24 Mei 2018

Kanit Reskrim Polsek Lesat Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kajari Bitung



Humas Sek Lembeh Selatan Polres Bitung.  Perkara Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Perempuan ST (49) sebagaimana yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana telah dilakukan penyerahan tahap II, Rabu 23 Mwei 2018 pukul 13.30 wita.

Pelaksanaan penyerahan Tahap II oleh Kanit Reskrim Aiptu L.O Mawimbang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kajari Bitung Nomor : B-655/R.1.14/Epp/1.04/2018 tanggal 23 April 2018 atas nama Tersangka Perempuan ST.

Sebelum dilakukan penyerahan tahap II, terlebih dahulu tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan diPuskesmas Papusungan dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan dokter Nomor : 91/PKM-PPS/SKD/V/2018 tanggal 23 Mei 2018, selanjutnya tersangka dihimbau oleh Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lainnya selama proses penyerahan tahap II tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar