Selasa, 17 April 2018

Polsek Lesat Menyerahkan Dua Tersangka Perkara Melakukan Kekerasan secara Bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Bitung







Humas Sek Lembeh Selatan Polres Bitung.  Dua Tersangka masing-masing lelaki ROS alias Aceng (18) dan lelaki RT alias Yoke (20) dalam perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHPidana akhirnya diserahkan keKejaksaan Negeri Bitung, Senin 16 April 2018 sekitar pukul 11.40 wita.



Sebelum  kedua tersangka serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung, terlebih dahulu Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R,J Lumandung, SH melakukan pengecekan kelengkapanm administrasi sekaligus mengingatkan kepada anggota agar tetap waspada dan berhati-hati, jangan lengah serta menyampaikan SOP Pengawalan tahanan, serta kepada kedua tersangka dihimbau untuk tidak melarikan diri ataupun melakukan tindakan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan jadikan pelajaran berharga selama menjalani hukuman untuk merubah tingkah laku agar menjadi orang yang lebih baik ditengah-tengah masyarakat.


Sebelum dilakukan penyerahan kedua tersangka tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan dan berdasarkan keterangan dokter keduanya dalam keadaan sehat.

Kedua tersangka dibawah dari Polsek Lembeh Selatan dengan menggunakan kapal Verry KMP. Tude dibawah pengawalan Kanit Reskrim Aiptu O. Makawimbang dan Kanit Provos Bripka Hengky Kapohas serta Bripka Ronald Yacobs selanjutnya menggunaka kendaraan roda empat menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar