Kamis, 08 Februari 2018

Plh. Kapolsek Lesat Pimpin Pelaksanaan Gelar Perkara



Kanit Reskrim saat memaparkan hasil lidik kasus penemuan mayat
Humas Sek Lembeh Selatan.  Gelar perkara kasus ditemukannya sesosok mayat a.n. lelaki Sugiono yang terapung dipesisir pantai dekat dermaga penyebrangan Kelurahan kelapa dua kecamatan lembeh selatan pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 wita, dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung, SH, bertempat diruang kerja Kapolsek Lembeh Selatan, Selasa 06 Pebruari 2018 sekitar pukul 10.00 wita.


Peserta Gelar perkara
Gelar perkara tersebut dilaksananakan agar para peserta dapat memberikan saran ataupun masukan berupa informasi yang berkembang ditengah masyarakat ungtuk mentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkat ketahap penyidikan atau tidak, karena itu Kanit Reskrim Sek Lembeh Selatan Aiptu  L.O Makawimbang memarparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejauh ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/XII/2017/Sulut/Res Bitung/Sek Lembeh Seladilaksanatan tanggal 27 Desember 2017 dan Sp Sidik Nomor/28/XII/2017/Res Btg/Sek Lembeh Selatan tanggal 27 Desember 2017, dan dari hasil pemeriksaan saksi korban A.n. perempuan Martha Tompo (istri korban) dan para saksi lainnya menjelaskan bahwa tidak ada yang melihat ataupun mengetahui penyebab meninggalnya korban Sugiono, dan analisa sementara bahwa luka yang terdapat pada mata sebelah kanan diduga akibatkan anak korban Lelaki Chandra Setiawan sewaktu menarik korban dari laut hingga kedaratan/patai dengan posisi tiarap dan terseret di bebatuan.

Plh. Kapolsek lesat saat memberikan petunjuk penyelidikan kasus tersebut
Bahwa istri korban perempuan Martha Tompo telah membuat dan menanda tangani surat pernyataan penolakan dilakukan Autopsi (bedah mayat) maupun pemeriksaan luar dari medis tertanggal 25 Desember 2017, karena keluarga meyakini bahwa kematian korban sudah merupakan takdir dari Tuhan. Namun demikian Unit Reskrim Sek Lembeh Selatan tetap berupaya akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan kapada pihak keluarga mau masyarakat apakah kematian korban tersebut wajar atau tidak wajar sehingga tidak menimbulakan persepsi yang negatif terhadap Kepolisian, karena itu peserta Gelar perkara memberikan saran dan masukan kepada Unit Reskrim Sek Lembeh Selatan agar melakukan lidik sejak korban berada diruko pateten sampai tiba didermaga penyebrangan kelurahan kepada dua, kemudian agar digali lagi keterangan saudara Andre Tamahari dimana pada hari minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wita terjadi selisih paham/  pertengkaran mulut dengan korban, agar mencari saksi lain yang melihat pada saat anak korban lelaki  Chandra Setiawan menarik korban kedaratan dimana wajah korban terseret dibebatuan yang mengakibatkan luka pada bagian mata kanan sehingga mengeluarkan darah segar.

Masukan Plh. Kapolsek Lembeh Selatan Iptu R.J Lumandung agar diperkuat penyelidikan dengan metode Induktif yaitu penyelidikan dari dalam keluar serta Deduktif yaitu penyelidikan dari dalam keluar, sehingga hasil penyelidikan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut dapat ditingkatkan ketahap penyidikan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar