Kamis, 11 Januari 2018

Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh ASN



Korban sedang dirawat oleh petugas Puskesmas

Humas Sek Lembeh Selatan.  Tindak Pidana yang dilakukan oleh seorang lelaki JP alias Jono (40) warga Kelurahan Mawali yang kesehariannya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara terhadap lelaki FS Alias Fence (56) warga kelurahan mawali bertempat didalan kantor kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara dengan cara mumukul korban dengan menggunakan kursi plastik yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada bagian pelipis kiri, Senin 08 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 wita.

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan tersangka JP alias Jono (40) terhadap korban lelaki FS Alias Fence (56) berawal dari perselisihan kebun yang ditanami kelapa, pala dan cengke antara korban dan adik kandung korban perempuan Elsye Sasahang yang sedang diselesaikan oleh Lurah Mawali H. Mamile bersama tersangka, dimana permasalahan tersebut sudah pernah di mediasi oleh Lurah Mawali dan tersangka dengan cara mengajak kedua belah pihak pergi kekebun yang menjadi objek sengkata kemudian kedua belah pihak berunding dan sepakat memasang patok kayu sebagai batasnya, akan tetapi selang benberapa bulan kemudian korban memindahkan patok kayu pembatas tersebut kemudian mengambil buah kelapa dan buah pala, karena adik korban perempuan Elsye Sasahang merasa dirugikan sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada Lurah Mawali dan meminta untuk diselesaikan kembali.

Pada hari Senin 08 Januari 2018 pukul 09.30 wita kedua pihak yang bersengketa diundang oleh Lurah Mawali di Kantor Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara, saat Lurah Mawali H. Mamile sedang menyarankan kepada korban agar supaya memasang kembali patok kayu batasn kebun yang telah disepakati sebelumnya sambil menasehati kedua belah pihak, akan tetapi korban tetap bersikeras sambil mengatakan bahwa pohon kelapa dan pala yang diambil buahnya tersebut adalah miliknya dan tidak mau mengikuti saran Lurah Mawali, sehingga akhirnya Lurah mengatakan kepada korban dengan nada yang agak tinggi bahwa " Ngana ini mo beking bermain pemerintah dang" kata-kata tersebut disampaikan sebanyak tiga kali namun korban tetap pada pendiriannya, saat itu juga Tersangka lelaki JP alias Jono yang duduk disamping Lurah terpancing emosinya dan kembali mengatakan kepada korban lelaki FS Alias Fence " Ngana ini memang mo beking bermain pemerintah " lalu korban berdiri dari tempat duduknya sambil mengatakan kepada tersangka lelaki JP alias Jono " pemai ngana" mendengar makian tersebut tersangka berdiri dan mengambil kursi plastik yang didudukinya dan langsung memukul korban sebanyak satu yang mengakibatkan korban lelaki FS Alias Fence menderita luka robek pada pelipis kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapatkan perawatan secara medis, sedangkan Tersangka lelaki JP alias Jono dan barang bukti berupa satu buah kursi plastik diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses lanjut.     ( R.Lawendatu)

Tersangka di Mapolsek Lembeh Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar